Text
Fatwa-Fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama 4
Dalam Keputusan Muktamar Tarjih XVII di Wiradesa dan disempurnakan pada Muktamar XVII di Garut tentang "Adabul Mar'ah fil Islam", dinyatakan bahwa agama tidak menolak atau menghalang-halangi seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota, dsb.
----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian salah satu jawaban dari Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, yang termuat di buku ini, menanggapi pertanyaan tentang boleh tidaknya seorang wanita menjadi pemimpin, yang diajukan Ketua PDM Majelis Tarjih Surakarta.
Selain itu, dalam buku tanya jawab ini terkumpul dengan pertanyaan yang diajukan dari berbagai pelosok negeri berkenaan dengan ayat Qur'an dan Hadits, adzan, hadats besar dan kecil, shalat dan gerakannya, bacaan shalat, shalat Jum'at, shalat berjama'ah, shalat sunat, puasa, menentukan 1 Syawwal, qurban, zakat, perkawinan, keluarga, wanita, janazah, warisan, hari peringatan, dsb; dan jawaban dari Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih atas beragam pertanyaan itu. Dilengkapi dengan penjelasan dan dalil yang merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma para ulama.
Buku tanya jawab ini sekaligus merupakan pengembangan Keputusan PP Muhammadiyah Majelis Tarjih yang masih bersifat temporer, sehingga dapat dijadikan rujukan senyampang sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits serta wajah istidlal PP Muhammadiyah Majelis Tarjih. Pun pula dapat dijadikan ibjek bahasan dalam pengembangan pemikiran di kalngan ummat Islam.
| 3001792B | 297. 076 23 MAJ f | My Library (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain